LEMBAGA ADAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA ADAT DESA
Singkatan: LAD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KADES
Alamat Kantor: Desa Dukong
Profil LAD
Visi & Misi LAD
Tugas Pokok & Fungsi LAD

Lembaga adat desa memiliki tugas utama untuk membina, melestarikan, dan melindungi budaya serta adat istiadat, serta memfasilitasi hubungan antara tokoh adat dengan pemerintah desa. Fungsinya meliputi penampungan aspirasi masyarakat, penyelesaian konflik, pelestarian adat istiadat, dan dukungan dalam penyusunan kebijakan pembangunan

Kepengurusan LAD
Nama Jabatan Pendidikan

1.BAHARUDIN

2.YUDI ARDIANSYAH

3.ZULKARNAEN

4,SUDARMI

5.DJAMHURI ILYAS

6.RAYANI (KURAI)

7.TRISNO

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SEKSI 1

SEKSI 2

SEKSI 3

 

SMA

SMP

SMA

SMA

SMA

SMP

SMA