Bahasa resmi & kerja UNESCO. Terjemahan otomatis oleh Google Translate.
| Jabatan | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | - |
| NIP | : | - |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan rakyat di tingkat desa yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai badan yang menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintah Desa. BPD juga dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa