Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan rakyat di tingkat desa yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai badan yang menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintah Desa. BPD juga dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa