Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai APRIZAL PAHLEFI,S.T
NIP: -

Kaur Perencanaan Desa (Kepala Urusan Perencanaan) adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas urusan perencanaan di tingkat desa. Kaur Perencanaan memiliki fungsi utama dalam mengoordinasikan perencanaan pembangunan desa, seperti menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa)