Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ERAWATI,S.Pd
NIP: -

Kaur Keuangan Desa, atau Kepala Urusan Keuangan Desa, adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas urusan keuangan desa. Mereka membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan dan pengelolaan administrasi keuangan desa